PERMENESDM
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025
Pasal 42
Bagi Badan Usaha kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b, permohonan pengajuan WIUPK Mineral logam dan WIUPK Batubara harus memenuhi persyaratan terdiri atas:
- administratif, meliputi:
- Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan modal yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam database sistem administrasi hukum umum;
- berkedudukan dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara;
- pemegang saham Badan Usaha merupakan warga negara Indonesia yang berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara;
- memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia komoditas yang dimohon; dan
- susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat yang disertai dengan lampiran pendukung berupa:
- nomor pokok wajib pajak Badan Usaha; dan
- kartu tanda penduduk dan nomor pokok wajib pajak pengurus, pemegang saham, dan pemilik manfaat.
- teknis, meliputi:
- memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidang Pertambangan dan/atau geologi; dan
- perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan Eksplorasi.
- pernyataan komitmen, meliputi:
- kesanggupan untuk membayar kompensasi data informasi;
- tidak memindahtangankan IUPK kepada pihak lain;
- tidak menjaminkan IUPK termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain; dan
- melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan kaidah teknik Pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
