PERMENESDM
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025
Pasal 30
(1) Berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, Menteri memberikan persetujuan atau
penolakan permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas melalui Sistem OSS dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.
(2) Persetujuan permohonan pemberian WIUP Mineral logam
atau WIUP Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
- peta WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara;
- perintah pembayaran kompensasi data informasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara; dan
- perintah penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara.
(3) Penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan
Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dalam bentuk deposito berjangka pada bank pemerintah atas nama Menteri qq pemohon pemberian
WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas dengan ketentuan:
- besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) apabila luasan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara kurang dari atau sama dengan 40 (empat puluh) hektare; atau
- besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hektare dikalikan jumlah luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara, apabila luas WIUP lebih dari 40 (empat puluh) hektare.
