PERMENESDM
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025
Pasal 28
(1) Permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP
Batubara dengan cara prioritas dilakukan dengan ketentuan:
- untuk luasan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara paling luas 2.500 (dua ribu lima ratus) hektare dapat dimohonkan oleh:
- Koperasi; dan
- Badan Usaha kecil dan menengah;
- untuk luasan WIUP Mineral logam paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare dapat dimohonkan oleh:
- Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan;
- BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi; dan
- BUMN atau Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi;
- untuk luasan WIUP Batubara paling luas 15.000 (lima belas ribu) hektare untuk komoditas Batubara dapat dimohonkan oleh:
- Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan;
- BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi yang bekerja sama dengan perguruan tinggi; dan
- BUMN atau Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi.
(2) Permohonan pemberian WIUP Mineral logam dan WIUP
Batubara dengan cara prioritas hanya dapat diajukan oleh Badan Usaha dan/atau Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) yang tidak memiliki:
- IUP;
- IUPK;
- IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
- IPR;
- SIPB;
- IUJP;
- Izin Pengangkutan dan Penjualan;
- KK; atau
- PKP2B.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikecualikan bagi BUMN.
Paragraf 3 Verifikasi atas Permohonan Pemberian Prioritas
