PERMENESDM
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025
Pasal 26
Bagi BUMN dan Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e, permohonan pengajuan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara harus memenuhi persyaratan terdiri atas:
- administratif, meliputi:
- Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan modal;
- memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara serta industri pengolahan sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia komoditas yang dimohon;
- susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat yang disertai dengan lampiran pendukung berupa:
- pokok wajib pajak Badan Usaha; dan
- kartu tanda penduduk dan nomor pokok wajib pajak pengurus, pemegang saham, dan pemilik manfaat.
- teknis, meliputi:
- menyampaikan dokumen rencana peningkatan nilai tambah/hilirisasi paling sedikit memuat:
- uraian kegiatan peningkatan nilai tambah/hilirisasi yang mendukung ketersediaan bahan baku industri;
- rencana pembangunan dan/atau pengembangan ekosistem peningkatan nilai tambah/hilirisasi;
- jumlah tenaga kerja yang akan diserap di dalam negeri;
- rencana pengembangan teknologi;
- jumlah permodalan dan nilai investasi yang direncanakan; dan
- skema kerja sama yang akan dilaksanakan dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.
- memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidang Pertambangan dan/atau geologi; dan
- perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan Eksplorasi.
- pernyataan komitmen, meliputi:
- membayar kompensasi data informasi;
- tidak memindahtangankan IUP kepada pihak lain;
- tidak menjaminkan IUP termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain; dan
- melaksanakan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan kaidah teknik Pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
