PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus...
Pasal 90
BAB 11 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ditetapkan oleh Kepala. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepegawaian dan tata kerja SKK Migas ditetapkan oleh Kepala.
