PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus...
Pasal 89
BAB 11 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Satuan kerja paling rendah di SKK Migas adalah satu tingkat di bawah Divisi.
(2) Satuan kerja paling rendah di SKK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) satuan kerja pada masing-masing Divisi. (3) Dalam hal diperlukan, jumlah satuan kerja paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah setelah mendapatkan persetujuan Menteri. (4) Dalam hal tertentu, Kepala dapat membentuk satuan kerja yang lebih rendah di bawah satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
