Pasal 86
BAB 10 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Wakil Kepala, Sekretaris, Pengawas Internal, dan para Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Kepala. (2) Dalam pengusulan Wakil Kepala, Sekretaris, Pengawas Internal, dan para Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala mengajukan 5 (lima) orang calon untuk setiap jabatan. (3) Dalam hal tertentu, pengusulan Wakil Kepala, Sekretaris, Pengawas Internal, dan para Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Menteri. (4) Pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Komisi Pengawas. (5) Dalam proses pengusulan calon Wakil Kepala, Sekretaris, Pengawas Internal, dan para Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pengawas dapat membentuk panitia seleksi.
