PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus...
Pasal 25
BAB 7 — DEPUTI
Deputi Perencanaan terdiri atas: a. Divisi Perencanaan Eksplorasi; b. Divisi Teknologi dan Pengembangan Lapangan; c. Divisi Perencanaan Eksploitasi; d. Divisi Program Kerja; dan e. Divisi Rencana Anggaran.
