PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus...
Pasal 24
BAB 7 — DEPUTI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan evaluasi rencana kerja dan anggaran serta perpanjangan atau pengakhiran Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Eksplorasi; b. pelaksanaan evaluasi teknologi dan rencana pengembangan lapangan Minyak dan Gas Bumi; c. pelaksanaan evaluasi rencana kerja dan anggaran kegiatan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi; d. pengendalian program kerja KKKS dan pengawasan realisasi rencana pengembangan lapangan serta perpanjangan atau pengakhiran Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Eksploitasi; dan e. pengendalian anggaran KKKS.
