PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus...
Pasal 11
BAB 5 — SEKRETARIS
Sekretaris terdiri atas: a. Divisi Program dan Komunikasi; b. Divisi Sumber Daya Manusia; c. Divisi Manajemen Strategis dan Teknologi Informasi; dan d. Divisi Fasilitas Kantor dan Keuangan.
