PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus...
Pasal 10
BAB 5 — SEKRETARIS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretaris menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan laporan, pengelolaan program kerja, dan monitoring kinerja proses bisnis serta pengelolaan komunikasi SKK Migas;
b. pengelolaan organisasi dan sumber daya manusia SKK Migas; c. pelaksanaan manajemen strategis serta pengelolaan teknologi dan sistem informasi; dan d. pengelolaan fasilitas kantor dan keuangan internal SKK Migas.
