PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI...
Pasal 18
BAB 3 — KEBIJAKAN TEKNIS
(1) Evaluasi Atas Implementasi SAKIP KESDM mengikuti kebijakan teknis Evaluasi Atas Implementasi SAKIP yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2) Kebijakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup antara lain: a. fokus evaluasi; b. waktu pelaksanaan evaluasi; c. penugasan evaluasi; dan d. hal lain yang dianggap perlu.
