Pasal 26
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pemegang IUP dan/atau Pemegang IUPTL yang mengembalikan IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b, Pasal 22 ayat (1) huruf b dan Pasal 23 ayat (1) huruf b dapat mengikuti pelelangan ulang Wilayah Kerja yang dikembalikan IUP-nya. (2) Dalam hal pemegang IUP dan/atau Pemegang IUPTL tidak mengembalikan IUP dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b, Pasal 22 ayat (1) huruf b dan Pasal 23 ayat (1) huruf b Menteri menyampaikan kepada gubernur atau bupati/walikota untuk memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pemegang IUP termasuk pemegang saham atas badan usaha pemegang IUP tersebut tidak dapat mengikuti pelelangan pada wilayah tersebut. www.djpp.kemenkumham.go.id
