PERMENESDM
PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON
Pasal 45
BAB 8 — IZIN OPERASI PENYIMPANAN
(1) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan dapat mengajukan
perubahan rencana kerja dan rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a dan huruf c pada tahun berjalan.
(2) Perubahan rencana kerja dan rencana anggaran biaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan pemegang Izin Operasi Penyimpanan dalam hal:
- terjadi keadaaan kahar;
- terjadi keadaaan teknis dan non teknis yang menghalangi kegiatan operasi Penyimpanan Karbon;
- kondisi daya dukung lingkungan tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi Penyimpanan Karbon; dan/atau
- terdapat perbedaan faktor temuan atau hasil kegiatan operasi Penyimpanan Karbon dari asumsi awal.
