Pasal 44
BAB 8 — IZIN OPERASI PENYIMPANAN
(1) Menteri melakukan evaluasi atas rencana kerja kegiatan
operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a.
(2) Rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 ayat (1) huruf b digunakan sebagai data dukung
dalam melakukan evaluasi rencana kerja kegiatan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Menteri melakukan evaluasi atas rencana kerja dan
rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 ayat (1) huruf c.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3), Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(5) Untuk mendukung evaluasi rencana kerja dan rencana
anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), pemegang Izin Operasi Penyimpanan menyampaikan daftar pengadaan barang dan jasa serta tata waktu pengadaannya.
(6) Proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan secara
mandiri oleh pemegang Izin Operasi Penyimpanan.
(7) Dalam hal Menteri memberikan penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), pemegang Izin Operasi Penyimpanan dapat menyampaikan perbaikan rencana kerja kegiatan operasi Penyimpanan Karbon untuk mendapatkan persetujuan.
(8) Dalam hal perbaikan rencana kerja kegiatan operasi
Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) telah sesuai dan memenuhi kriteria, Menteri
memberikan persetujuan rencana kerja kegiatan operasi Penyimpanan Karbon.
(9) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan wajib melaksanakan
kegiatan operasi Penyimpanan Karbon sesuai dengan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat
(8).
Bagian Kelima Perubahan Rencana Pelaksanaan Kegiatan Operasi Penyimpanan Karbon
