PERMENESDM
PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON
Pasal 36
BAB 6 — IZIN EKSPLORASI
(1) Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan Izin
Eksplorasi atas pelaksanaan kegiatan Eksplorasi ZTI dan
pelaporan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi ZTI.
(2) Pembinaan dan pengawasan aspek keteknikan,
keselamatan, dan lingkungan pada pelaksanaan kegiatan Eksplorasi ZTI dilakukan oleh inspektur minyak dan gas bumi.
(3) Pembinaan dan pengawasan aspek keteknikan,
keselamatan, dan lingkungan pada pelaksanaan kegiatan Ekplorasi ZTI ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan melalui:
- kegiatan Monitoring dan inspeksi lapangan;
- rekonsiliasi dengan pemegang Izin Eksplorasi dan/atau pihak terkait;
- permintaan laporan; dan/atau
- metode pembinaan dan pengawasan lainnya.
Bagian Kesatu Pengajuan Persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI
