Pasal 35
BAB 6 — IZIN EKSPLORASI
(1) Pemegang Izin Eksplorasi wajib menyampaikan laporan
pelaksanaan kegiatan Eksplorasi ZTI secara:
- berkala; dan/atau
- insidental.
(2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan setelah mendapatkan persetujuan rencana kerja kegiatan Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dan ayat (5), dengan menyertakan data dukung:
- kemajuan kegiatan;
- penyerahan data secara berkala setiap kegiatan;
- evaluasi; dan
- kendala.
(3) Laporan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilaksanakan dalam hal terjadi kecelakaan kerja, keadaan yang menghambat pelaksanaan kegiatan di luar kendali pemegang Izin Eksplorasi, keadaan yang membutuhkan tanggap darurat, dan/atau keadaan lain.
(4) Pemegang Izin Eksplorasi melakukan pengelolaan data
dengan standar dan kaidah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Tata cara dan format penyampaian laporan pelaksanaan
tahap kegiatan Ekplorasi ZTI ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Izin Eksplorasi
