PERMENESDM
PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON
Pasal 33
BAB 6 — IZIN EKSPLORASI
(1) Pemegang Izin Eksplorasi dapat mengajukan perubahan
rencana kerja kegiatan Eksplorasi ZTI pada tahun berjalan dengan ketentuan tidak mengurangi jumlah kegiatan
komitmen pasti Eksplorasi ZTI.
(2) Perubahan rencana kerja kegiatan Eksplorasi ZTI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan pemegang Izin Eksplorasi dalam hal:
- terjadi keadaaan kahar;
- terjadi keadaaan teknis dan non teknis yang menghalangi kegiatan Eksplorasi ZTI;
- kondisi daya dukung lingkungan tidak dapat menanggung beban kegiatan Eksplorasi ZTI; dan/atau
- terdapat perbedaan hasil kegiatan Eksplorasi ZTI dari asumsi awal.
(3) Dalam hal perubahan rencana kerja kegiatan Eksplorasi
ZTI meliputi perubahan jenis kegiatan komitmen pasti Eksplorasi ZTI, wajib didukung dengan alasan yang wajar dan mendapatkan persetujuan Menteri.
