Pasal 32
BAB 6 — IZIN EKSPLORASI
(1) Menteri melakukan evaluasi atas rencana kerja kegiatan
Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a.
(2) Rencana anggaran biaya kegiatan Eksplorasi ZTI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b digunakan sebagai data dukung dalam melakukan evaluasi rencana kerja kegiatan Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri memberikan persetujuan atau penolakan rencana kerja kegiatan Eksplorasi ZTI dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(4) Dalam hal Menteri memberikan penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), pemegang Izin Eksplorasi dapat menyampaikan perbaikan rencana kerja kegiatan Eksplorasi ZTI untuk mendapatkan persetujuan.
(5) Dalam hal perbaikan rencana kerja kegiatan Eksplorasi
ZTI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah sesuai dan memenuhi kriteria, Menteri memberikan persetujuan rencana kerja kegiatan Eksplorasi ZTI.
(6) Untuk mendukung evaluasi rencana kerja kegiatan
Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Izin Eksplorasi menyampaikan daftar pengadaan barang dan jasa serta tata waktu pengadaannya.
(7) Proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan secara
mandiri oleh pemegang Izin Eksplorasi.
(8) Pemegang Izin Eksplorasi wajib melaksanakan kegiatan
Eksplorasi ZTI sesuai dengan rencana kerja yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(5).
Bagian Kelima Perubahan Rencana Pelaksanaan Kegiatan Eksplorasi ZTI
