Pasal 13
BAB 5 — PERDAGANGAN KARBON
(1) Periode Perdagangan Karbon berlangsung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. (2) Transaksi Perdagangan Karbon diperhitungkan pada akhir periode Perdagangan Karbon sesuai dengan kinerja: a. PTBAE-PU; dan/atau b. SPE-GRK, setiap unit pembangkit tenaga listrik. (3) PTBAE-PU yang surplus pada akhir periode Perdagangan Karbon dapat diperdagangkan pada tahun berikutnya. (4) Surplus PTBAE-PU yang dapat diperdagangkan pada tahun berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak akhir periode Perdagangan Karbon dan tidak melebihi fase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3). (5) Surplus PTBAE-PU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat diajukan menjadi SPE-GRK.
