Pasal 12
BAB 4 — PENETAPAN PERSETUJUAN TEKNIS BATAS ATAS EMISI GAS RUMAH KACA PELAKU USAHA PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
(1) Alokasi PTBAE-PU untuk PLTU pada tahun 2023 diberikan sebesar 100% (seratus persen). (2) Alokasi PTBAE-PU setelah tahun 2023 diberikan sesuai dengan hasil transaksi Perdagangan Karbon pada periode Perdagangan Karbon 1 (satu) tahun sebelumnya yang dilaksanakan oleh masing-masing PLTU dengan ketentuan: a. untuk hasil transaksi Perdagangan Karbon lebih dari atau sama dengan 85% (delapan puluh lima persen), diberikan alokasi PTBAE-PU sesuai dengan hasil transaksi Perdagangan Karbon; atau b. untuk hasil transaksi Perdagangan Karbon kurang dari 85% (delapan puluh lima persen), diberikan alokasi PTBAE-PU sebesar 85% (delapan puluh lima persen).
