PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER...
Pasal 4
(1) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui sekretaris jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2024. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala.
