Pasal 3
(1) Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 berfungsi sebagai: a. pedoman bagi unit organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, termasuk badan pengatur penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa, sekretariat jenderal dewan energi nasional, satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, dan badan pengelola migas aceh dalam melakukan penjabaran lebih lanjut rencana strategis; b. acuan dalam penyusunan rencana kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral termasuk badan pengatur penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa, sekretariat jenderal dewan energi nasional, dan satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; c. acuan dalam penyusunan rencana/program pembangunan daerah bidang energi dan sumber daya mineral; d. pedoman dalam melakukan koordinasi perencanaan kegiatan antarsektor, antar-instansi yang menangani energi dan sumber daya mineral di pusat dan di daerah (provinsi dan kabupaten/kota); dan e. pengendalian kegiatan pembangunan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (2) Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi acuan bagi masyarakat berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan nasional di bidang energi dan sumber daya mineral.
