Pasal 9
(1) Dalam pelaksanaan penetapan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala SKK Migas melakukan perhitungan penerimaan negara
melalui koordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (2) Perhitungan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penetapan harga Gas Bumi paling rendah sebesar US$6/MMBTU dengan pengurangan tidak lebih dari US$2/MMBTU dari harga Gas Bumi. (3) Perhitungan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mempengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian Kontraktor. (4) Hasil perhitungan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan selambatnya pada bulan Maret tahun berjalan kepada Direktur Jenderal sebagai dasar penetapan Harga Gas Bumi Tertentu.
