Pasal 10
(1) Menteri melakukan evaluasi penetapan Harga Gas Bumi Tertentu setiap tahun atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri. (2) Dalam melakukan evaluasi penetapan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk Tim Koordinasi yang beranggotakan wakil dari kementerian yang menyelenggarakan urusan koordinasi pemerintahan di bidang perekonomian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. (3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap penetapan Harga Gas Bumi Tertentu, dapat ditinjau kembali.
