PERMENESDM
KERJA SAMA PENGELOLAAN BAGIAN WILAYAH KERJA
Pasal 25
BAB 4 — KERJA SAMA PRODUKSI SUMUR MINYAK
(1) BUMD, Koperasi, atau UMKM sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 wajib menyampaikan laporan kepada Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA sesuai dengan kewenangannya dan tim gabungan mengenai pelaksanaan kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan setiap akhir semester dan/atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.
Bagian Ketujuh Perluasan dan/atau Pelepasan Bagian Wilayah Kerja
