Pasal 35
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang terbit sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku izin atau persetujuan berakhir;
b. permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang telah disampaikan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, diproses sesuai dengan Peraturan Menteri ini;
c. pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah yang penerbitan izinnya belum melalui Sistem OSS, dapat melakukan permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah melalui Sistem OSS dengan melengkapi data teknis:
koordinat titik sumur bor/gali Air Tanah atau ruas Sungai Bawah Tanah dalam format decimal degree yang berada di dalam koordinat kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
Izin Pengusahaan Air Tanah yang akan diperpanjang;
data jumlah debit pengambilan atau penggunaan Air Tanah dalam m3/hari (meter kubik per hari);
kedalaman sumur bor/gali Air Tanah;
diameter sumur bor/gali Air Tanah;
foto geotagging sumur imbuhan, sumur resapan, dan/atau sumur pantau; dan
gambar konstruksi sumur bor/gali Air Tanah sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah/pemegang izin pemakaian Air Tanah yang penerbitannya belum melalui Aplikasi Perizinan Online, dapat melakukan permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dengan melengkapi data teknis:
koordinat titik sumur bor/gali Air Tanah atau ruas Sungai Bawah Tanah dalam format decimal degree sesuai dengan penguasaan lokasi pemohon;
Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang akan diperpanjang;
data jumlah debit pengambilan atau penggunaan Air Tanah dalam m3/hari (meter kubik per hari);
kedalaman sumur bor/gali Air Tanah;
diameter sumur bor/gali Air Tanah;
foto geotagging sumur imbuhan, sumur resapan, dan/atau sumur pantau; dan
gambar konstruksi sumur bor/gali Air Tanah sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
e. dalam hal pada saat permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf c kewajiban membangun sumur imbuhan, sumur resapan, dan/atau sumur pantau belum dilaksanakan, pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah wajib membangun sumur imbuhan atau sumur resapan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau sumur pantau paling lama 2 (dua) tahun sejak perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah terbit; dan
f. dalam hal pada saat permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf d kewajiban membangun sumur resapan belum dilaksanakan, pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah wajib membangun sumur resapan paling lama 6
(enam) bulan sejak perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah terbit.
