PERMENESDM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan...
Pasal 25
(1) Ketentuan masa berlaku Izin Pengusahaan Air Tanah termasuk Izin Pengusahaan Air Tanah dalam rangka penataan diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Pemberian jangka waktu Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dievaluasi dan disesuaikan dengan kondisi Zona Konservasi Air Tanah berdasarkan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
