Pasal 11
(1) Dalam hal pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan Dewatering, pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah berhak untuk:
a. melakukan kegiatan Dewatering sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan Dewatering; dan
b. membangun sarana dan prasarana kegiatan Dewatering sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan Dewatering, pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki kewajiban untuk:
a. memenuhi ketentuan teknis dalam Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan Dewatering dan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri;
b. melaksanakan Pengeboran/Penggalian Eksplorasi Air Tanah paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan Dewatering sesuai dengan tahapan dan persyaratan yang tercantum dalam pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri;
c. memasang meter air pada pipa keluar (outlet) Dewatering sesuai pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri;
d. melakukan pemantauan kondisi Air Tanah pada lokasi kegiatan Dewatering paling sedikit dengan membangun sumur pantau Dewatering;
e. mencegah kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan Dewatering yang dilakukan;
f. tidak mengganggu sumber Air Tanah yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat sekitar;
g. menyampaikan laporan hasil kegiatan Dewatering kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melalui Aplikasi Perizinan Online yang paling sedikit memuat pengukuran kedalaman muka Air Tanah dan jumlah pengambilan Air Tanah setelah kegiatan tersebut selesai;
h. memberikan akses kepada aparatur sipil negara yang berwenang dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, pemerintah daerah, dan/atau instansi terkait lainnya sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan Dewatering;
i. melaporkan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, apabila dalam pelaksanaan kegiatan Dewatering ditemukan hal yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, dan lingkungan;
j. melakukan pemulihan dan/atau perbaikan atas akibat kerusakan lingkungan; dan
k. membayar penerimaan negara bukan pajak dan/atau kewajiban keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah
Paragraf 1
Perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah
