PERMENESDM
MANAJEMEN ENERGI
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2012
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
JERO WACIK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.depkumham.go.id
