Pasal 15
(1) Pengguna Sumber Energi dan Pengguna Energi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 yang berhasil melaksanakan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi selama periode tertentu diberi Insentif oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada
Pengguna Sumber Energi dan Pengguna Energi yang melaksanakan Manajemen Energi selama periode 3 (tiga) tahun berturut-turut yang dapat menurunkan Konsumsi Energi Spesifik sekurang-kurangnya sebesar 2% (dua persen) per tahun.
(3) Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
berupa Audit Energi dalam pola kemitraan yang dibiayai oleh Pemerintah dan/atau direkomendasikan mendapat prioritas pasokan energi.
(4) Untuk mendapatkan insentif Pengguna Sumber Energi dan Pengguna
Energi harus mengajukan permohonan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi dan memutuskan menyetujui atau menolak pemberian insentif.
(6) Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
sebelum memutuskan menyetujui pemberian Insentif harus mendapatkan pertimbangan Direktur Jenderal. Bagian Kedua Disinsentif
