PERMENESDM
RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK DAN KOMPENSASI
Pasal 48
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan terkait penyelesaian teknis untuk penggunaan tanah secara tidak langsung di Kawasan Hutan yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Teknis Terhadap Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Dikuasai Masyarakat pada Kawasan Hutan Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1655), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
