Pasal 20
(1) Inventarisasi tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (3) huruf a meliputi:
- desa/kelurahan bidang tanah;
- pengukuran titik koordinat menara/tiang;
- pihak yang berhak atas tanah;
- bukti penguasaan dan/atau kepemilikan atas tanah;
- luas bidang tanah;
- status bidang tanah; dan
- jenis penutup lahan.
(2) Pengukuran titik koordinat menara/tiang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan hasil pengukuran terkini titik koordinat lokasi menara/tiang di lapangan.
(3) Pihak yang berhak atas tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dibuktikan dengan:
- kartu tanda penduduk atau kartu izin tinggal terbatas/kartu izin tinggal tetap;
- kartu keluarga;
- nomor pokok wajib pajak;
- akta pendirian; dan/atau
- bukti lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Bukti penguasaan dan/atau kepemilikan atas tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa:
- sertipikat hak atas tanah; atau
- dokumen lainnya yang membuktikan adanya penguasaan atau kepemilikan yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di yang mengatur mengenai penguasaan atau kepemilikan tanah.
(5) Dalam hal sertipikat hak atas tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a dan dokumen lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berupa fotokopi, harus dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dari instansi yang menerbitkan dokumen atau notaris.
(6) Dalam hal terdapat pengakuan kepemilikan terhadap
bukti penguasaan dan/atau kepemilikan atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih dari 1 (satu) pihak, nama pihak yang berhak merupakan nama-nama pada bukti penguasaan dan/atau kepemilikan.
(7) Luas bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e didapatkan berdasarkan hasil pengukuran di lapangan.
(8) Status bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f meliputi:
- Tanah Masyarakat;
- Kawasan Hutan;
- barang milik negara;
- barang milik daerah;
- aset badan usaha milik negara;
- aset badan usaha milik daerah;
- aset desa; atau
- tanah negara.
(9) Jenis penutup lahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf g mengacu pada Standar Nasional Indonesia
yang mengatur mengenai klasifikasi penutup lahan.
