PERMENESDM
RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK DAN KOMPENSASI
Pasal 19
(1) Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
huruf d dilaksanakan setelah pelaksanaan survei dan pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan serangkaian kegiatan mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pendokumentasian, dan analisis data.
(3) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan terhadap:
- tanah;
- bangunan; dan/atau
- tanaman, yang berada di bawah Ruang Bebas berdasarkan pemetaan area Ruang Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (11).
