PERMENESDM
KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT
Pasal 8
BAB 2 — BENTUK DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK
(1) Penyesuaian besaran bagi hasil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (5) dilaksanakan secara berkala dan sewaktu-waktu apabila diperlukan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh SKK Migas dan disertai data dukung yang memuat perbedaan atau perubahan nilai komponen variabel dan/atau komponen progresif.
(2) Penyesuaian besaran bagi hasil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara antara SKK Migas dan Kontraktor yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
(3) Kepala SKK Migas melaporkan penyesuaian besaran bagi
hasil dalam berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada Menteri.
