Pasal 7
BAB 2 — BENTUK DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK
(1) Menteri menetapkan besaran bagi hasil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi dari Kepala SKK Migas.
(2) Besaran bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sebagai bagian dari:
- persetujuan rencana pengembangan lapangan yang pertama; atau
- penetapan perpanjangan Kontrak Kerja Sama atau pengelolaan Wilayah Kerja untuk Kontrak Kerja Sama yang akan berakhir.
(3) Untuk rencana pengembangan lapangan selanjutnya,
besaran bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala SKK Migas sebagai bagian dari persetujuan rencana pengembangan lapangan selanjutnya.
(4) SKK Migas melaporkan persetujuan rencana
pengembangan selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri.
(5) Dalam hal terdapat perbedaan atau perubahan nilai
komponen variabel dan/atau komponen progresif pada rencana pengembangan lapangan atau lapangan-lapangan dengan kondisi aktual, dilakukan penyesuaian besaran bagi hasil dengan mengacu pada kondisi aktual setelah adanya produksi komersial.
