PERMENESDM
KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT
Pasal 37
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2024
,
Œ
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
,
Ѽ
