PERMENESDM
KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT
Pasal 36
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
- sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 780); dan
- ketentuan Pasal 34 pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi untuk Kontrak Kerja Sama yang Akan Berakhir (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
