PERMENESDM
KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT
Pasal 25
BAB 7 — BARANG MILIK NEGARA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
(1) Tanah yang telah diselesaikan proses pembebasannya oleh
Kontraktor menjadi milik negara dan dikelola SKK Migas, kecuali tanah sewa dan tanah pinjam pakai.
(2) Tanah yang telah diselesaikan proses pembebasannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuat sertifikat hak atas tanahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
