Pasal 9
BAB 3 — KEGIATAN PENYALURAN BBM
(1) BU-PIUNU yang ditetapkan oleh Badan Pengatur untuk melaksanakan penugasan wajib menunjuk Penyalur yang menyediakan Sarana dan Fasilitas di wilayah penugasan. (2) Kegiatan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha wajib mengutamakan penggunaan Sarana dan Fasilitas Penyalur yang tersedia di wilayah penugasan secara kelaziman bisnis dan terpenuhinya syarat-syarat penugasan. (3) Penggunaan Sarana dan Fasilitas Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan untuk menjamin penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan di wilayah penugasan dan untuk subsidi yang tepat volume dan tepat sasaran. (4) Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib melakukan penyaluran kepada konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam menyalurkan Jenis BBM Tertentu kepada konsumen pengguna, Penyalur wajib memberikan faktur atau bukti transaksi lainnya. (6) Penyalur wajib menyediakan Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan pada Sub Penyalur yang telah ditetapkan. (7) Ketentuan penunjukan Sub Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur lebih lanjut oleh Badan Pengatur.
