Pasal 7
BAB 3 — KEGIATAN PENYALURAN BBM
(1) BU-PIUNU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat melakukan kegiatan penyaluran BBM secara langsung kepada pengguna transportasi darat paling banyak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh Sarana dan Fasilitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang dikelola dan/atau dimilikinya. (2) Ketentuan paling banyak 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh Sarana dan Fasilitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan dari seluruh Sarana dan Fasilitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum badan usaha yang menggunakan merek dagang dan/atau logo BU- PIUNU.
(3) Terhadap Sarana dan Fasilitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang dikelola dan/atau dimiliki BU-PIUNU dalam kegiatan penyaluran BBM yang melebihi 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilaksanakan oleh Penyalur. (4) Penyalur hanya dapat melakukan kegiatan penyaluran BBM secara langsung kepada pengguna transportasi darat melalui Sarana dan Fasilitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
