PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan...
Pasal 14
BAB 4 — KEGIATAN PENYALURAN LPG
Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga untuk kegiatan usaha niaga LPG yang mendapatkan penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu wajib melaporkan penunjukan Penyalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
