PERMENESDM
PENGHEMATAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK
Pasal 14
BAB 4 — ### KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2012.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.556 10
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2012
,
JERO WACIK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2012
REPUBLIK INDONESA,
www.djpp.depkumham.go.id
