PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 41...
Pasal 7
BAB 3 — KONDISI KRISIS ENERGI DAN/ATAU DARURAT ENERGI
(1) Cadangan Operasional minimum BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a merupakan Cadangan Operasional selama 7 (tujuh) hari Ketahanan Stok (Coverage Days) pada terminal BBM dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar pada suatu Wilayah Distribusi Niaga BBM. (2) Terminal BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tempat penyimpanan dan penyaluran BBM yang dimiliki atau dikuasai badan usaha yang melakukan penyediaan dan pendistribusian BBM.
(3) Stasiun Pengisian Bahan Bakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan setiap tempat untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM.
