Pasal 6
BAB 3 — KONDISI KRISIS ENERGI DAN/ATAU DARURAT ENERGI
(1) Krisis Energi berdasarkan kondisi teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, ditetapkan dengan mempertimbangkan: a. Cadangan Operasional minimum BBM pada Wilayah Distribusi Niaga BBM; b. Cadangan Operasional minimum daya mampu Tenaga Listrik pada Sistem Setempat; c. Cadangan Operasional minimum LPG pada Wilayah Distribusi LPG; dan d. kebutuhan minimum pelanggan Gas Bumi pada Wilayah Distribusi Gas Bumi. (2) Cadangan Operasional minimum BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Cadangan Operasional minimum daya mampu Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Cadangan Operasional minimum LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dan kebutuhan minimum pelanggan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan batas minimum cadangan atau kebutuhan untuk menjadi pertimbangan diusulkan sebagai Krisis Energi berdasarkan kondisi teknis operasional.
