Pasal 5
BAB 4 — PELAKSANAAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MEMANFAATKAN SUMBER ENERGI TERBARUKAN
(1) Pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dapat dilakukan dalam hal: a. sistem ketenagalistrikan setempat dapat menerima pasokan tenaga listrik yang menggunakan sumber energi sinar matahari; b. dimaksudkan untuk menurunkan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat; dan/atau c. memenuhi kebutuhan tenaga listrik di lokasi yang tidak ada sumber energi primer lain. (2) Pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem pelelangan berdasarkan Kuota Kapasitas yang terdapat di rencana usaha penyediaan tenaga listrik PT PLN (Persero) dengan minimum total paket yang ditawarkan sebesar 15 MW (lima belas megawatt) dan lokasi pemasangan PLTS Fotovoltaik dapat tersebar di beberapa lokasi.
(3) Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat di atas rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggi sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat. (4) Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar sama dengan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat. (5) BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) merupakan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional pada tahun sebelumnya yang telah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan PT PLN (Persero).
