Pasal 4
BAB 4 — PELAKSANAAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MEMANFAATKAN SUMBER ENERGI TERBARUKAN
(1) Pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik yang memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan berbasis teknologi tinggi, efisiensi sangat variatif, dan sangat tergantung pada tingkat radiasi atau cuaca setempat seperti energi sinar matahari dan angin dilakukan oleh PT PLN (Persero) dengan sistem pelelangan berdasarkan Kuota Kapasitas.
(2) Pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik yang memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh PT PLN (Persero) menggunakan harga patokan atau melalui mekanisme pemilihan langsung. (3) PT PLN (Persero) wajib mengoperasikan pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan kapasitas sampai dengan 10 MW (sepuluh megawatt) secara terus-menerus (must-run).
