PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk...
Pasal 21
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 20 dapat dikecualikan terhadap Badan Usaha dan PT PLN (Persero) yang bersepakat untuk mengikuti ketentuan proses pelaksanaan pembelian dan harga tenaga listrik berdasarkan Peraturan Menteri ini.
