Pasal 20
(1) Anggaran Pendidikan diperkirakan sebesar Rp416.589.778.142.0OO,OO (empat ratus enam belas triliun lima ratus delapan puluh sembilan miliar tu.iuh ratus tujuh puluh delapan juta seratus empat puluh dua ribu rupiah). (2) Persentase Anggaran Pendidikan adalah sebesar 2O,Oo/o (dua puluh koma nol persen), yang merupakan perbandingan alokasi Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran Belanja Negara sebesar Rp2.082.948.885.885.000,00 (dua kuadriliun delapan puluh dua triliun sembilan ratus empat puluh delapan miliar delapan ratus delapan puluh lima juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Presiden. 14. Di
PRES I DEN REPU"I'\otNDoNEStA 14. Di antara Pasal 20 dan Pasal 2l disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 20A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2OA (1) Pemerintah memberikan Hibah kepada pemerintah Daerah untuk digunakan sebagai Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam rangka mengoptimalkan upaya perbaikan kondisi keuangan PDAM dan penyelesaian piutang negara pada PDAM yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah. (2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam belanja Hibah sebesar Rp3.912.456.573.000,00 (tiga triliun sembilan ratus dua belas miliar empat ratus tiga puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) yang diberikan kepada IOT pemerintah Daerah sebagai pemilik PDAM yang mempunyai utang kepada Pemerintah Pusat. (3) Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 langsung dipotong dan diperhitungkan sebagai pelunasan kewajiban PDAM atas piutang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dicatat sebagai penerimaan Pembiayaan sebesar Rp883. 1 13.073.000,00 (delapan ratus delapan puluh tiga miliar seratus tiga belas juta tujuh puluh tiga ribu rupiah) dan pendapatan penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp3.O29.323.300.00O,00 (tiga triliun dua puluh sembilan miliar tiga ratus dua puruh tiga juta tiga ratus ribu rupiah). (4) Atas penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemda melakukan penyertaan Modal Daerah kepada PDAM dalam bentuk nonkas. 15.Ketentuan...
PRESIDEN *u="l-'[r'f ooNESrA 15. Ketentuan ayat (l) dan ayat (2) Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
