Pasal 16
Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2016 diperkirakan sebesar Rpl77 .7 54.491.596.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh triliun tqjuh ratus lima puluh empat miliar empat ratus sembilan puluh satu juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah). Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digunakan secara tepat sasaran. Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan perubahan parameter, realisasi harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price-lCP), dan/ atau nilai tukar rupiah. (1) (2t (3) (4) Alokasi
(41 (s) PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Alokasi sebagaimana dimaksud pada kekurangan untuk tahun anggaran dibayarkan sesuai dengan hasil audit Keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan Subsidi dalam Tahun sebagaimana dimaksud pada ayat Peraturan Presiden. ayat (1) termasuk sebelumnya yang Badan Pemeriksa rincian Program Anggaran 2Ot6 (1) diatur dalam 13. Ketentuan ayat (1) dan ayat (21 Pasal 2O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
